Alutsista adalah singkatan dari Alat Utama Sistem Pertahanan, yaitu peralatan utama beserta pendukungnya yang membentuk suatu sistem senjata dengan kemampuan melaksanakan tugas pokok TNI.
Konteks penggunaan
Istilah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan No.7/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Alutsista mencakup semua jenis senjata, kendaraan tempur, pesawat, kapal, serta sistem pendukung logistik yang diperlukan untuk pertahanan negara.